Entri Populer

Rabu, 23 Februari 2011

Film Nasional Mati Jika Bioskop Mati




Ini bukan tentang "kenaikan pajak film impor" - yg merupakan hak & wewenang setiap negara, dan dalam hal itu, PIHAK ASING atau AMERIKA SERIKAT khususnya, tidak bisa/tidak akan menolak karena berapa pun jumlah kenaikan pajaknya nanti akan dibebankan kepada rakyat indonesia sendiri sebagai penikmat film impor.

Tapi yang dipermasalahkan adalah: sejak Januari 2011 ini ada aturan dan penafsiran baru Direktorat Jenderal Bea Cukai atas UU/Peraturan tentang pajak bea masuk yang lama, yang diberlakukan per Januari 2011, yakni "BEA MASUK ATAS HAK DISTRIBUSI" YANG TIDAK LAZIM DAN TIDAK PERNAH ADA DALAM PRAKTIK BISNIS FILM DI SELURUH DUNIA!

Sebab, yang disebut bea masuk itu hanya berlaku untuk BARANG MASUK.
Dan, sebagai BARANG setiap kopi film impor yang masuk ke Indonesia, selama ini sudah dikenakan/dibayarkan bea masuk+pph+ppn = 23,75% dari NILAI BARANG.

Selain itu, selama ini, Negara/Ditjen Pajak/Kemenkeu juga selalu menerima pembayaran pajak penghasilan 15% (Limabelas persen) dari hasil eksploitasi setiap film impor yang diedarkan di indonesia.
Pemda/Pemkot/Pemkab juga selalu menerima PAJAK TONTONAN  dalam kisaran 10-15% untuk setiap judul film impor/nasional sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena Ditjen Bea Cukai tidak mau memahami/menanggapi seluruh argumen penolakan/keberatan terhadap BEA MASUK HAK DISTRIBUSI yang diajukan oleh pihak MPA/Ikatan Perusahaan Film Impor Indonesia (Ikapifi)/Bioskop 21,dll, dan karena ketentuan itu tidak lazim di negara mana pun di dunia ini, - karena FILM BIOSKOP BUKAN BARANG DAGANGAN sebagaimana produk garmen/otomotif dll, MELAINKAN KARYA CIPTA YANG TIDAK BISA DIPERJUALBELIKAN melainkan merupakan PEMBERIAN HAK EKSPLOITASI  ATAS HAK CIPTA YANG DIBERIKAN OLEH PEMILIK FILM KEPADA DISTRIBUTOR/BIOSKOP dan penonton hanya membayar tanda masuk untuk bisa menikmatinya dan tidak bisa membawa film sebagai BARANG --- DAN UNTUK HASIL EKSPLOITASI JASA ITU SELAMA INI PEMILIK FILM SUDAH MEMBAYAR 15% (LIMABELAS PERSEN) BERUPA PAJAK PENGHASILAN KEPADA NEGARA--- maka MPA sebagai ASOSIASI PRODUSER FILM AMERIKA memutuskan:

Selama ketentuan BEA MASUK ATAS HAK DISTRIBUSI FILM IMPOR itu diberlakukan, MAKA SELURUH FILM AMERIKA SERIKAT TIDAK AKAN DIDISTRIBUSIKAN DI SELURUH WILAYAH INDONESIA sejak Kamis 17 Februari 2011.
Film-film impor yang baru dan yang BARANG-nya sudah masuk dan sudah membayar bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku selama ini, TIDAK AKAN DITAYANGKAN DI INDONESIA (seperti Black Swan, True Grit, 127 Hours dll). Sedangkan untuk film-film impor yang sedang tayang, bisa dicabut sewaktu-waktu apabila PIHAK PEMILIK FILM IMPOR menyatakan mencabut HAK EDARnya di Indonesia.

Akibat langsung dari dicabutnya HAK DISTRIBUSI FILM IMPOR untuk Indonesia itu adalah:

1. Ditjen Bea Cukai/Ditjen Pajak/Pemda/Pemkot/Pemkab AKAN KEHILANGAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN dari film impor sebesar 23,75% atas bea masuk barang, 15% Pph hasil ekploitasi film impor, dan Pemda/Pemkot/Pemkab akan kehilangan 10-15% pajak tontonan sebagai pendapatan asli daerah!

2. Bioskop 21 Cinepleks dengan sekitar 500 layarnya, sebagai pihak yang diberi hak untuk menayangkan film impor akan kehilangan pasokan ratusan judul film setiap tahun, sementara film nasional selama baru mampu berproduksi 50-60 judul/tahun.

3. Dengan akan merosotnya jumlah penonton film (impor) ke bioskop, maka eksistensi industri bioskop di indonesia akan terancam.

3. Nasib 10 ribu karyawan 21 Cinepleks dan keluarganya, akan terancam.

4. Penonton film impor di indonesia akan kehilangan hak akan informasi yang dilindungi UUD.

5. Industri food & beverage (cafe-resto) akan terkena dampak ikutannya, juga pengunjung ke mall/pusat perbelanjaan, parkir, dll.

6. Industri perfilman nasional harus meningkatkan jumlah produksi dan jumlah kopi filmnya bila ingin "memanfaatkan" peluang itu, yang berarti harus meningkatkan permodalannya sementara kecenderungan penonton film indonesia terus merosot.

Solusi:

1. Bila Negara/Pemerintahan/Kemenkeu/Ditjen Pajak/Ditjen Bea Cukai/Pemda/Pemkot/Pemkab tidak ingin kehilangan Rencana Anggaran Pendapatan dari bea masuk/Pph film impor, maka ketentuan yang TIDAK LAZIM yang merupakan TAFSIR BARU ATAS UU/PERATURAN TENTANG PERPAJAKAN YANG LAMA itu HARUS DIBATALKAN/DICABUT

2. Bila Negara/Pemerintah peduli pada nasib dan masa depan industri perbioskopan Indonesia yang tidak bisa dilepaskan dari nasib dan masadepan industri film nasional, maka Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata/Direktorat Film, wajib melakukan intervensi atas ketentuan yang TIDAK LAZIM tersebut dan melaporkan kepada Presiden untuk membatalkan ketentuan itu.

3. Bila Kementerian Tenaga Kerja peduli terhadap kemungkinan terciptanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri perbioskopan dan dampak ikutannya, akibat ketentuan yang TIDAK LAZIM itu, juga harus melaporkan kepada Presiden mengenai hal itu.

4. Bila para penonton/penggemar film-film impor Indonesia tidak ingin negeri ini kembali ke tahun 1960-an saat film-film Amerika diboikot di Indonesia, dan akan kehilangan HAK ATAS INFORMASI dan HAK UNTUK MEMPEROLEH PENDIDIKAN/PENGAJARAN/LAPANGAN PEKERJAAN di bidang perfilman, sebagaimana dilindungi UUD 1945, atas nama masyarakat, harus mengekspresikan keberatannya melalui pelbagai saluran/media/jejaring sosial yang ada agar Ditjen Bea Cukai membatalkan ketentuan yang TIDAK LAZIM dalam industri perfilman dunia itu.

5. Bila Negeri ini/Pemerintahan Republik Indonesia ini/Presiden SBY ini, tidak ingin dinyatakan sebagai NEGARA YANG GAGAL MELINDUNGI HAK SETIAP WARGA NEGARANYA (cq HAK ATAS INFORMASI/HAK ATAS PENDIDIKAN/PENGAJARAN), dan DIKUCILKAN DALAM PERGAULAN PERFILMAN INTERNASIONAL, maka Presiden harus memerintahkan kepada Menko Ekuin/Menkeu/Ditjen Pajak/Ditjen Bea Cukai untuk segera MEMBATALKAN/MENCABUT KETENTUAN YANG TIDAK LAZIM DALAM INDUSTRI PERFILMAN DUNIA ITU.

6. Bila anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semua komisi yang membidangi Industri/Perdagangan/Perpajakan/Kebudayaan dan Pariwisata/Politik/Tenaga Kerja/Pendidikan peduli akan masalah ini, harus segera memanggil para pejabat terkait untuk mencabut ketentuan yang TIDAK LAZIM yang berdampak panjang tersebut.

1 komentar: